Buku ini mengkaji secara spesifik, lengkap dan berurutan hukum perbankan dari perspektif tindak pidana pencucian uang, merger, likuidasi dan kepailitan sebagai isu sensitif dalam dunia perbankan.
Buku ini membahas tentang investasi dengan pemilikan Efek Syariah dilakukan di Pasar Modal baik secara langsung pada saat penawaran perdana, maupun melalui transaksi perdagangan sekunder di bursa.