Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
hal. 427-432
Daftar Pustaka:242-246 hlm.
Buku ini membahas kaidah hukum untuk menegakkan hukum pajak materiil dan keadilan yang digunakan oleh wajib pajak, kuasa hukum wajib pajak, pejabat pajak dan Mahkamah Agung.