Buku ini menjelaskan bagaimana cara membuat kontrak di bank syariah, terutama berkaitan dengan format dan klausul baku yang memperhatikan kepentingan bank syariah dan nasabah. Secara komparatif bagaimana konsep jaminan dalam hukum Islam dan hukum perdata serta konsep penyelesaian sengketanya dalam hukum positif di Indonesia
Bibliography:jlm.367-403
Buku ini menjelaskan sistem keuangan Islam, sistem regulasi global, kerangka pengawasan internasional, regulasi bank syariah, permodalan, manajemen resiko, kontrol internal dan audit eksternal, transparansi, lembaga penjamin simpanan, lembaga pemantau pengawasan, dan standar akuntansi syariah.
Buku ini mengurai tentang substansi perbankan syariah yang semestinya diimplementasikan oleh sistem perbankan syariah, bukan mengikuti perkembangan bank konvensional, sehingga menjadi bank syariah sesuai dengan perkembangan usahanya.
Bib:p.283-284
103 2004815