hal. 216
Buku ini membahas tentang Hukum Tata Negara yang diintegrasikan dengan Fikih Siyasah. Posisi ini diambil dikarenakan Hukum Tata Negara tidak dapat dilepaskan dari pemikiran Islam tentang negara, yang sejatinya sejak zaman klasik sudah dibahas secara rinci. Buku ini juga sebagai ikhtiarb untuk menyandingkan pemikiran Barat dengan pemikiran Islam tentang Hukum Tata Negara.