Indeks : hlm.249-257
Buku ini membahas tentang Perbankan Syariah yang mengatur jenis usaha, ketentuan pelaksanaan syariah, kelayakan usaha, penyaluran dana, dan larangan bagi bank Syariah maupun Unit Usaha Syariah yang merupakan bagian dari Bank Umum Konvensional.
Buku ini membahas tentang peraturan pokok-pokok pengertian Pemerintah Pusat dan Daerah, administrasi pemerintahan di daerah, administrasi pemerintahan di desa dan kelurahan, kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, dan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
Bibliografi hlm. 239-247