Buku ini membahas kaidah hukum untuk menegakkan hukum pajak materiil dan keadilan yang digunakan oleh wajib pajak, kuasa hukum wajib pajak, pejabat pajak dan Mahkamah Agung.
Buku ini membahas bentuk sosialisasi ataupun diseminasi hukum HAM maupun hukum humaniter yang melibatkan sejumlah instansi