Buku ini membahas tentang investasi dengan pemilikan Efek Syariah dilakukan di Pasar Modal baik secara langsung pada saat penawaran perdana, maupun melalui transaksi perdagangan sekunder di bursa.
Buku ini membahas tentang jenis-jenis akad (kontrak) yang diterapkan di Lembaga Keuangan Syariah (LKS), baik bank maupun non bank, bentuk dan isi perjanjian, serta penyelesaian sengketa bisnis syariah, baik ligitasi dan non ligitasi (musyawarah, mediasi dan arbitrase)