Bibliografi: p.167-170
Buku ini membahas asas atau landasan utama peran aktif hakim dalam perkara perdata
Buku ini membahas tentang Yurisprudensi yang sangt penting artinya, karena upaya hukum merupakan salah satu unsur dalam acara perdata. Hukum acara perdata memberikan suatu hak kepada salah satu pihak maupun pihak lain atas putusan yang dijatuhkan hakim untuk mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.
Buku ini membahas tentang Yurisprudensi yang sangat penting artinya, karena penyitaan, eksekusi, dan lain-lain di samping salah satu unsur dalam acara perdata, juga merupakan penyelesaian perkara bagi para pihak yang berpekara, dan bagian terakhir dari buku Yurisprudensi Hukum Acara Perdata.