Buku inimemberi gambaran yang menyeluruh tentang keberadaan Mahkamah Agung sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman. Dibahas secara detail kewenangan serta fungsi Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata.
Buku ini membahas tentang Yurisprudensi putusan pengadilan salah satu unsur dalam acara perdata dan pembahasan Yurisprudensi juga dilengkapi oleh uraian kaidah hukum yang dijelaskan secara ringkas dan tepat oleh penulis.
Buku ini membahas tentang pihak-pihak manakah yang berwenang dalam perkara baik dalam posisi penggugat ataupun tergugat, yang menentukan apakah gugatan dapat diterima atau tidak oleh pengadilan. Pembahasan yurisprudensi juga dilengkapi oleh uraian kaidah hukum yang dijelaskan secara ringkas dan tepat oleh penulis.
Bibl:257-260