Buku ini membahas tentang seluk beluk kegiatan ekonomi dengan bingkai hukum Islam seperti pemilikan harta, riba, perdagangan, keuangan, perbankan, bank syariah, asuransi, maupun kegiatan ekonomi lainnya serta penyelesaian sengketa ekonomi syariah, sesuai dengan ketentuan hukum positif di Indonesia.
Buku ini menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan hukum Islam dalam konteks ini dan bagaimana karakteristik, atau sifat dasarnya dalam bidang ekonomi dan bisnis.