Buku ini membahas tentang viktimologi dalam sistem hukum pidana meliputi permasalahan viktimologi dewasa; perkembangan perlindungan hukum saksi dan korban; peranan negara dalam restorative justice; pemenuhan hak-hak sipil dan politik bagi perlindungan saksi dan korban; disparitas pemenuhan hak saksi dan korban; penegakan hukum serta perlindungan saksi dan korban.
Buku ini membahas teori-teori filsaafat hukum pidana dan hukum pidana mulai dari konsep, dimensi, dan aplikasinya.