Buku ini membahas tentang pengertian tindak pidanan jabatan, kejahatan-kejahatan jabatan, dan kejahatan-kejahatan jabatan menurut KUHP yang membuat pelakunya dapat dipidana karena bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, serta beberapa ketentuan pidana dalam KUHP yang diatur secara lebih khusus dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.