Buku ini membahas tentang peraturan pokok-pokok pengertian Pemerintah Pusat dan Daerah, administrasi pemerintahan di daerah, administrasi pemerintahan di desa dan kelurahan, kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, dan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.